KPK Gandeng Prodi Manarita Kampanye Antikorupsi Lewat Film

KPK-STMM : Pertemuan Biro Humas KPK dan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, dengan Prodi Manarita STMM untuk kerjasama fasilitasi produksi tugas akhir mahasiswa yang sejalan dengan semangat antikorupsi, di Production Meeting Room (PMR), Kamis (16/03).


YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggandeng Prodi Manajemen Produksi Pemberitaan (Manarita) Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) untuk kampanye antikorupsi melalui media film. KPK akan memberikan fasilitas biaya produksi bagi project proposal tugas akhir mahasiswa yang sejalan dengan kampanye nilai-nilai antikorupsi.

“Kampanye lewat film menjadi salah satu cara paling efektif. Kami juga tahu bahwa setiap tahun mahasiswa STMM akan menghasilkan film. Maka kami tawarkan fasilitasi produksi bagi mereka yang ingin mengerjakan karya yang sejalan dengan antikorupsi,” kata  Fungsional Biro Humas KPK Chrystelina  GS, saat pertemuan bersama perwakilan dosen dan mahasiswa Prodi Manarita, di Production Meeting Room (PMR) kampus setempat, Kamis (16/03).

Selain Biro Humas KPK, hadir para Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Mereka adalah Wuryono Prakoso (Yoyok), Masagung Dewanto, Ardiansyah Putra, dan Dian Rachmawati (Dira). Sementara itu dari Prodi Manarita diwakili Kaprodi Nunuk Parwati SE, MM, Sekretaris Prodi Darjito Chadori MA, didampingi Kajur Penyiaran Dr Sudono.

Para fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK pada kesempatan itu memberikan wacana terkait tindak pidana korupsi, perilaku koruptif dan efeknya bagi masyarakat dan negara. Paparan ini dimaksudkan untuk merangsang para mahasiswa untuk bisa menemukan ide-ide antikorupsi di sekitar mereka.

“Integritas menjadi harapan utama majunya Indonesia,” terang Yoyok.

Menurut Yoyok, mahasiswa bisa memulai mencari ide dari sekitar kampus dan kehidupan mereka sehari-hari. Bahkan mungkin saja hal-hal itu tanpa disadari telah dilakukan oleh mahasiswa. Mulai dari titip absen, mark up uang kiriman bulanan orang tua dan sebagainya.

Perilaku Koruptif

Masagung menambahkan, dalam pengamatannya banyak perilaku yang sangat mengejutkan di kalangan mahasiswa. “Di sebuah kampus yang dikenal kritis dengan korupsi ternyata mahasiswanya juga melakukan korupsi. Memalsukan stempel misalnya. Mereka punya stempel rumah makan sampai toko bangunan punya,” tuturnya.

                Oleh sebab itu, Masagung menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. “Karena siapa saja bisa melakukan korupsi,” imbuhnya.

                Menyambung pernyataan Masagung, Dira mengatakan bahwa korupsi itu fenomena gunung es yang harus diwaspadai. Tindak pidana korupsi yang diatur lewat UU Nomor 31 Tahun 1999, hanyalah bagian puncak gunung saja. Sementara perilaku koruptif yang berada di bawah dan cenderung tidak disadari, jumlahnya lebih besar. “Perilaku koruptif jauh lebih besar,” tegasnya.

Kaprodi Manarita Nunuk Parwati SE MM, mengungkapkan seleksi proposan akan dilakukan bersama KPK dan prodi. Mereka akan memilih lima proposal terbaik dipilih dan mendapat biaya produksi dari KPK. “Sementara ini sudah ada tiga. Kami akan memilih dua proposal lagi,” jelasnya. (Sony Wibisono)