Dalam rangka pelaksanaan kegiatan fasilitasi peningkatan
kapasitas SDM dan pemberdayaan lembaga penyiaran komunitas radio, Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan webinar dengan tema di
atas pada Hari Selasa tanggal 8 September 2020 yang lalu. Pembantu Ketua II STMM Yogyakarta – Dra.
Nunuk Parwati, MM. – turut menjadi salah satu narasumber dalam webinar ini. Selain beliau, terdapat 4 narasumber lain dalam webinar
ini yaitu Geryantika Kurnia (Direktur Penyiaran Kominfo), Sinam M. Sutarno
(Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia), Renny Silfianingrum (Koordinator
Layanan Radio), dan Dr. Rer. Soc. Masduki (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas
Islam Indonesia).
Dalam webinar ini, Dra. Nunuk Parwati, MM. menyampaikan
materi tentang Manajemen Radio
Komunitas. Beliau memulai
paparannya dengan mengemukakan bahwa keberhasilan media penyiaran sejatinya
ditopang oleh kreativitas manusia yang bekerja pada tiga pilar utama yaitu teknik,
program, dan pemasaran. Peter Pringle dalam Morissan menyebutkan dua tantangan
dalam mengelola media penyiaran, yakni harus dapat memenuhi harapan pemilik
agar usahanya sehat dan mampu menghasilkan keuntungan serta mampu memenuhi
kepentingan masyarakat – dimana media berada.
Saat ini media penyiaran juga menghadapi tantangan yang lain: persaingan yang
berasal dari berbagai media penyiaran yang ada, ditambah munculnya media baru
di era digital seperti radio visual, radio online,
podcast, atau file audio yang
diunggah di internet dan bisa diunduh oleh masyarakat. Menghadapi hal ini,
fungsi manajemen harus lebih ditingkatkan lagi. Dalam hal perencanaan, radio
komunitas harus semakin kreatif dan sistematis dalam mempersiapkan rencana dan
strategi untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan visi dan misi yang telah
ditetapkan. Apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana. dan siapa yang
melakukannya.
Dari aspek pengorganisasian,
Dra. Nunuk Parwati, MM.
menyampaikan bahwa penyusunan
struktur organisasi harus
sesuai dengan tujuan dan sumber daya manusia yang dimiliki dan lingkungan yang
melingkupinya. Dalam menyusun struktur
bisa dibuat model departementalisasi dan pembagian kerja. Struktur organisasi stasiun penyiaran pada
umumnya tidak memiliki
standar yang baku. Struktur organisasi radio biasanya sederhana. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005Bagian
Kesepuluh Susunan Pengurus dan Organisasi
Lembaga Penyiaran Komunitas Pasal 30 tercantum bahwa susunan
Pengurus Lembaga Penyiaran
Komunitas terdiri atas unsur
pemimpin utama yang
dibantu oleh unsur penanggung jawab
bidang umum, bidang siaran,
dan bidang teknik. Lembaga
Penyiaran Komunitas dapat
membentuk organ yang mempunyai
tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas sesuai
dengan kebutuhan.
Dalam manajemen terdapat fungsi yang mengarahkan dan memberikan pengaruh atau memengaruhi sebagai upaya untuk
merangsang antusiasme karyawan untuk melaksanakan tanggung jawab mereka secara
efektif. Kegiatannya meliputi
pemberian motivasi, komunikasi, kepemimpinan, dan pelatihan. Jiwa kepemimpinan harus dimiliki seseorang untuk memengaruhi orang lain
agar mau bekerja bersama
dalam mencapai tujuan dan sasaran. Seorang
pemimpin harus memiliki kharisma, berpandangan ke depan, dan keyakinan diri.
Dra. Nunuk Parwati, MM. menutup paparannya dengan menyebutkan bahwa
manajemen membutuhkan pengawasan yang
mencakup penetapan standar, pengukuran
kegiatan, dan pengambilan
tindakan korektif. Pengawasan harus dilakukan berdasarkan hasil kerja atau
kinerja yang dapat diukur. Undang-Undang Penyiaran Pasal 24 mengatur
bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas
wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan
masyarakat lainnya. Ketika terjadi
pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik
dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan
sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. (en)
Referensi:
Parwati, N. (8 September 2020). Manajemen Radio
Komunitas (Materi Webinar).