Yogyakarta - Kamis (21/4) Sekolah Tinggi Multi Media menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi Pegawai STMM yang bertajuk "Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS)"
Kegiatan ini adalah upaya internalisasi bagi seluruh Pegawai terhadap pencanangan STMM dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai yang terbagi dalam 2 gelombang dan dilaksanakan dalam dua hari pada tanggal 21 sd. 22 April 2022 di Kampus STMM Yogyakarta.
Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai STMM terkait gratifikasi dan aplikasi WBS (Whistle Blowing System) di lingkungan Kementerian Kominfo.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua Sekolah Tinggi Multi Media (STMM), Ir. Noor Iza, M.Sc., karena sosialisasi pada hari pertama bersamaan dengan Hari Kartini, maka Ketua STMM mengajak hadirin bersama-sama menyanyikan lagu “Ibu Kita Kartini”, sebagai penghormatan kepada pejuang emansipasi perempuan R.A. Kartini. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua STMM, mengajak semua pegawai untuk mendukung terwujudnya STMM sebagai Zona Integritas dengan memiliki komitmen yang sama, baik dalam pola pikir, sikap dan perilaku untuk menjaga integritas selaku pegawai STMM salah satunya melalui sikap dalam menolak korupsi, gratifikasi dan berani melaporkan pelanggaran di lingkungan kerjanya melalui saluran aduan masyarakat yang tersedia.
Dua Narasumber yang dihadirkan adalah Sugiarto, Kepala Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, dan Randy Arninto dari Inspektorat Jendral Kementerian KOMINFO.
Pada paparannya, Sugiarto menyampaikan bahwa kita harus berhati hati dengan gratifikasi. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Gratifikasi harus dikendalikan, dan pengendalian diri adalah kunci. "Gratifikasi wajib ditolak, tolak dan tolak, jika sulit untuk menolak, dapat diterima tetapi disampaikan kepada pemberi bahwa akan diterima lalu dilaporkan," Sugiarto menegaskan.
Sugiarto - Direktur Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK
Narasumber kedua yang hadir pada sosialisasi ini Randy Arninto, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo. Materi utama yang disampaikan adalah Whistle Blowing System (WBS) di lingkungan Kominfo. Dasar hukum terkait dengan WBS ini adalah UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
WBS adalah sistem di Kementerian Kominfo yang memungkinan setiap pegawai untuk melaporkan adanya pelanggaran di lingkungan kerjanya. Pengguna/pelapor WBS akan terjaga kerahasiaannya, identitas pelapor dijamin dan dilindungi oleh Kementerian Kominfo.
Randy Arninto - Inspektorat Jendral Kementerian KOMINFO
(Pertama dari kanan)
Kegiatan sosialisasi pada hari ke dua (22/4), Narasumber dari KPK yang hadir melalui, adalah Mutiara Karina Rizki, Pejabat Fungsional Bidang Pengendalian Gratifikasi dari Direktorat Gratifikasi KPK.
Pada kesempatan ini pula, Randy Arninto mewakili tim Inspektorat Jenderal Kominfo memberikan arahan untuk seluruh ASN Kominfo agar mempunyai sikap yang sama dalam hal gratifikasi, yaitu tegas menolak gratifikasi yang terkait dengan kepentingan tugas dan jabatan, melaporkan penolakan gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang sulit untuk ditolak melalui saluran WBS yang terdapat dalam portal kominfo atau melalui lapor.go.id.
Pengendalian Gratifikasi dan WBS penting disosialisasikan kepada para pegawai STMM baik tenaga pendidikan, para dosen dan para pegawai kontrak (PNPN) agar tumbuh kesadaran untuk menghindari dan bersedia melaporkan jika menghadapi hal-hal yang tidak sesuai dengan nurani atau bertentangan dengan tugas dan jabatan, sehingga tercipta lingkungan yang berintegritas dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. (Tim ZI - 2022)