STMM/Sony W
PEMAPARAN : Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UGM Sri Wiyanti Eddyono, PhD, menyampaikan paparan di Hotel Dafam Fortuna Seturan.
Hati-hati Dampak Viral Bisa Lebih Berat dari Kasusnya Sendiri
- Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus menuntut penanganan yang perlu direspon cepat dan komprehensif. Namun dibutuhkan kehati-hatian. Pasalnya di era teknologi digital, banyak kasus viral dan punya dampak khusus bagi korban.
"Dampak viral (di media) bisa lebih berat dari kasusnya sendiri," tegas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UGM Sri Wiyanti Eddyono, PhD, dalam Focuss Group Discussion Internalisasi Budaya Organisasi yang Etis, Anti Korupsi, Anti Gratifikasi, dan Netral di Kalangan Sivitas Akademika STMM, di Hotel Dafam Fortuna, Seturan, Selasa, 26 September 2023.
Potensi kasus viral semakin besar karena cakupan kekerasan seksual saat ini semakin meluas. Tidak hanya berupa verbal, fisik maupun nonfisik, termasuk teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, Kekerasan seksual di institusi pendidikan, adalah fenomena gunung es.
"Kasus kekerasan seksual di kampus menjadi kasus kedua tertinggi. Padahal kampus adalah tempat orang-orang pinter. Berapa persen sih masyarakat kita yang bisa menikmati perguruan tinggi? Mungkin hanya 5 persen," jelas perempuan yang menjadi dosen Fakultas Hukum UGM.
STMM/Sony W
FGD : Focuss Group Discussion Internalisasi Budaya Organisasi yang Etis, Anti Korupsi, Anti Gratifikasi, dan Netral di Kalangan Sivitas Akademika STMM, di Hotel Dafam Fortuna, Seturan, Selasa, 26 September 2023.
Oleh karena itu, keberadaan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual sangat penting. Satgas terdiri dari perwakilan mahasiswa dan dosen yang akan bersama-sama mengatasi kasus semacam ini. "Mahasiswa pun nanti jika masuk ke tim satgas akan dilatih dulu. Sehingga mereka siap ketika melakukan asasmen awal ketika muncul laporan," tutur Sri Wiyanti menceritakan pengalamannya di UGM.
Secara umum, penanganan pencegahan seksual dimulai dari Penerimaan laporan, pemeriksaan tertutup. Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan pencegahan keberulangan.
"Rekomendasi dari Satgas menjadi pertimbangan bagi pimpinan universitas. Sanksi akhirnya bisa sangat bervariatif. Pimpinan bisa memberikan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi satgas," jelas Sri Wiyanti. (Sony Way)