Yogyakarta, 30 Oktober 2025 - Jurusan Komunikasi Informasi Publik STMM hadirkan pakar komunikasi pemerintah pada gelaran seminar MMTC Talks #7 dengan tema “Membedah Arsitektur Baru Komunikasi Pemerintah” pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Auditorium STMM. Tiga narasumber yang dihadirkan yaitu Puji Rianto (peneliti senior di Pemantau Regulasi dan Regulator Media PR2Media Yogyakarta), Ditya Nanaryo Aji (humas Pemprov DIY), dan Dr. Marwan (dosen prodi MIK STMM) dengan moderator Yolanda Presiana Desi (dosen prodi MIK STMM). Seminar ini diikuti civitas academica STMM dan tamu undangan dari berbagai instansi.
Sebagai seorang peneliti bidang kehumasan dan media, Puji Rianto menjelaskan peluang dan tantangan humas pemerintah di era digital. Transformasi media komunikasi memaksa humas pemerintah untuk mampu menggunakan berbagai media digital, dimana keberadaan media sosial sendiri telah memudahkan publik untuk merespon informasi kebijakan menjadi lebih cepat dan instan. Yang harus diperhatikan oleh humas di era digital yaitu kredibilitas sumber. Dalam situasi krisis, pemerintah tetap menjadi sumber informasi yang utama, sehingga dalam menyampaikan informasi harus menjaga kesahihan data (valid) dan konsisten.
Humas Pemprov DIY, Ditya menyampaikan strategi penanggulangan krisis di era keterbukaan informasi. Fungsi humas baik di pemerintah maupun swasta yang utama yaitu menjaga reputasi/citra lembaga dan membangun public trust. Seorang humas atau PR harus mampu menceritakan gambaran reputasi, ide, produk, posisi, atau pencapaian organisasi dalam versi positif. Kemampuan ini akan bermanfaat ketika organisasi mengalami krisis. Ditya menyampaikan poin yang harus dilakukan humas ketika terjadi krisis, yaitu melakukan validasi data sebelum publikasi, menggunakan prinsip 3E (emphaty, explanation, evidence), menyampaikan pesan segera (kurang dari 3-4 jam), dan menghindari penggunaan kata yang defensif, serta fokus pada solusi dan tindakan nyata. Ditya menjelaskan dengan memberikan beberapa contoh studi kasus yang telah dilakukan humas Pemprov DIY. Dari sisi akademisi, Dr. Marwan (dosen Prodi MIK STMM) menjelaskan paradoks etika, regulasi hukum, dan praktik komunikasi digital. Reformasi sistem hukum komunikasi digital di Indonesia harus bertujuan menciptakan sistem yang demokratis, beretika, dan konstitusional, sejalan dengan amanat UUD 1945.
(Tim Humas STMM - Tj)



